Jumat, 02 Mei 2008

ANGGARAN DASAR SIALA SAMPAGUL

RANCANGAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
KELOMPOK TANI SIALA SAMPAGUL
DESA SIBANGGOR JULU

KECAMATAN PUNCAK SORIK MARAPI
KABUPATEN MANDAILING NATAL
SUMATERA UTARA




ANGGARAN DASAR

Mukaddimah

Pengembangan kerajinan tangan sebagai bagian dari budaya lokal Kabupaten Simeulue mulai langka khususnya untuk anyaman tikar dan barang-barang kerajinan tangan lainnya yang terbuat dari pandan. Realitas ini disebabkan oleh minimnya minat anggota masyarakat untuk menganyam disamping sulitnya memperoleh pasar potensial untuk penjualan barang-barang kerajinan tersebut.
Didasari oleh realitas tersebut, perlu dilakukan pengembangan kerajinan tangan dengan membentuk kelompok anyaman pada tingkat desa yang nantinya akan menjadi institusi pengikat dan penganyom bagi setiap anggota penganyam yang terlibat didalamnya. Kelompok ini akan merangkul para penganyam yang dahulunya melakukan produksi anyaman secara personal menjadi penganyam yang melakukan produksi secara berkelompok di bawah mekanisme yang dimusyawarahkan sebelumnya.
Disamping pengembangan anyaman, kelompok ini juga memerlukan pengembangan pertanian khususnya untuk tanaman pekarangan serta pembentukan kelompok simpan pinjam. Pengembangan pertanian diharapkan untuk memperkenalkan tanaman serta perawatan tanaman baru yang diharapkan menjadi kegiatan percontohan yang nantinya akan dapat dilakukan sendiri oleh anggotanya dalam lahan pertanian masing-masing. Pembentukan simpan pinjam diharapkan sebagai sarana menabung, meminjam bagi seluruh anggota kelompok serta dalam waktu yang lebih lama dapat merencanakan usaha bersama.
Desa sebagai salah satu desa yang telah mengembangkan budaya menganyam sejak dahulu, menyadari pentingnya makna pengembangan budaya menganyam, pengembangan pertanian dan simpan pinjam serta perlunya kehadiran institusi yang menampung para penganyam untuk bersama-sama mengembangkan produksi.
Didasari oleh realitas tersebut disertai oleh keinginan untuk mengembangkan anyaman, kami para penganyam Desa Malasin membentuk kelompok anyaman dengan nama TASUBO ALA.











BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Peristilahan
1. Kelompok Anyaman Tasubo Ala yang selanjutnya disebut kelompok adalah sekumpulan individu yang berdasarkan permupakatan mengadakan perjanjian untuk melakukan perkumpulan dan sejumlah aktivitas didalamnya.
2. Pengurus Kelompok yang selanjutnya disebut dengan pengurus adalah individu yang berdasarkan peraturan ini dipilih dan atau diangkat dari anggota.
3. Anggota Kelompok yang selanjutnya disebut dengan anggota adalah individu yang berdasarkan peraturan ini terlibat dalam kelompok dan terikat oleh kewajiban dan haknya.
4. Simpan pinjam adalah proses menyimpan uang anggota dalam buku kelompok serta meminjam uang dari keuangan kelompok.
5. Sisa Hasil Usaha selanjutnya disebut sebagai SHU adalah sejumlah uang yang menjadi pendapatan kelompok setelah dikurangi beban dan pengeluaran lainnya.
6. Mediator adalah pihak ketiga yang dipandang memiliki kecakapan, teladan dan kemampuan untuk menjadi penegah pada suatu konflik yang tidak bisa diselesaikan kelompok.
7. Pemerintah adalah institusi yang secara hukum terikat kepada ketentuan peraturan perundangan NKRI dalam setiap tindakan dan kebijakan yang dijalankannya.
8. Rapat Tahunan Anggota adalah sebuah forum yang dilakukan khusus untuk melakukan perhitungan keuangan dan mekanisme pembagiannya dan dilaksanakan hanya satu kali dalam satu tahun.

BAB II
NAMA, PENDIRIAN, KEDUDUKAN DAN JANGKA WAKTU
Pasal 2
Nama Kelompok
Kelompok ini bernama ”Tasubo Ala” atau dalam Bahasa Indonesia diterjemahkan menjadi ”Kita Coba Saja”.
Pasal 3
Pendirian
Kelompok ini didirikan di Malasin Tanggal 14 April 2005 atau ......H.
Kedudukan dan Jangka Waktu
Pasal 4
Domisili kepengurusan berada di Babul makmur dan melakukan kegiatan setelah pembentukan dan akan berakhir pada waktu yang tidak ditentukan.



BAB III
MAKSUD DAN TUJUAN KELOMPOK
Maksud
Pasal 5
Kelompok ini didirikan untuk mengembangkan budaya anyaman, pengembangan pertanian dan simpan pinjam.
Tujuan
Pasal 6
Tujuan pembentukan kelompok ini adalah:
a. Revitalisasi produk anyaman Desa Babul makmur
b. Pengembangan pertanian Desa
c. Pengembangan ekonomi anggota
d. Pembinaan perencanaan keuangan anggota dan kelompok
e. Pengembangan kapasitas anggota dalam berorganisasi
f. Peningkatan pengetahuan dan wawasan anggota pada sektor anyaman, pertanian dan simpan pinjam.
BAB IV
Prinsip dan Sifat
Prinsip
Pasal 7
Kelompok ini didasarkan atas prinsip kebersamaan, kesukarelaan dan kesetiakawanan
Sifat
Pasal 8
Kelompok ini bersifat independen dan tidak bersifat politik praktris.
BAB V
Keanggotaan dan Kepengurusan
Keanggotaan
Pasal 9
a. Anggota Kelompok terdiri atas anggota biasa dan kehormatan
b. Anggota Biasa adalah anggota yang sudah menjadi anggota tetap kelompok sejak dibentuk kelompok atau anggota yang masuk setelah kelompok berdiri
c. Anggota kehormatan adalah individu yang dianggap turut serta dalam mengembangkan kelompok atau memiliki jasa dalam kelompok
d. Syarat-syarat menjadi anggota biasa selanjutnya diuraikan dalam Anggaran Rumah Tangga.
e. Syarat-syarat menjadai anggota kehormatan selanjutnya diuraikan dalam Anggaran Rumah Tangga.





Kepengurusan
Pasal 10
a. Dalam kelompok ditetapkan kepengurusan yang berfungsi untuk melaksanakan administrasi kelompok dan menjadi penanggungjawab setiap kegiatan yang ada dalam kelompok.
b. Susunan kepengurusan dalam kelompok terdiri atas pengurus utama dan pendukung.
c. Susunan pengurus utama paling tidak terdiri dari seorang ketua, seorang sekretaris dan seorang bendahara.
d. Susunan pengurus pendukung dapat disesuaikan dengan kebutuhan kelompok.
e. Kepengurusan utama ditetapkan melalui musyawarah
f. Kepengurusan pendukung ditetapkan melalui keputusan pengurus utama.
g. Masa jabatan kepengurusan adalah dua priode atau terhitung dua kali melakukan Rapat Tahunan Anggota.
h. Tata cara penentuan pengurus utama dan pendukung sekanjutnya diuraikan dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VI
Hak dan Kewajiban
Hak dan Kewajiban Anggota
Pasal 11
a. Setiap anggota berhak untuk ditunjuk sebagai pengurus.
b. Setiap anggota berhak untuk mengeluarkan pendapat pada setiap musyarah dan pertemuan.
c. Setiap anggota berhak untuk memperoleh keuntungan dari setiap usaha kelompok.
d. Setiap Anggota berkewajiban untuk menjaga nama baik kelompok baik di dalam kelompok sendiri maupun di luar kelompok.
e. Setiap Anggota berkewajiban untuk membayar simpanan pokok dan wajib kepada kelompok.
f. Setiap anggota berkewajiban membantu pengurus dalam setiap pekerjaan yang dibutuhkan oleh pengurus.
Hak dan Kewajiban Pengurus
Pasal 12
a. Pengurus berhak untuk mendorong dan mengajak anggota untuk mematuhi keputusan bersama.
b. Pengurus berhak memberikan sanksi organisasi bagi anggota yang dinilai melanggar ketentuan kelompok.
c. Pengurus berhak mendapatkan sejumlah kompensasi atas dasar musyawarah.


BAB VII
BIDANG KEGIATAN
Bidang Usaha
Pasal 13
a. Bidang Usaha kelompok terdiri atas kerajinan, pertanian dan simpan pinjam.
b. Usaha kerajinan terdiri atas anyaman tikar dan kerajinan lainnya yang terbuat dari pandan atau bahan lainnya.
c. Pertanian terdiri atas tanaman palawija atau tanaman lain yang disepakati bersama oleh anggota kelompok.
d. Simpan pinjam adalah kegiatan menabung, meminjam dan membuat usaha lain yang dianggap dapat meningkatkan keuangan kelompok.
e. Tata cara dan mekanisme pelaksanaan usaha selanjutnya diuraikan dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB VIII
Pertemuan, Musyawarah Musyawarah Luar Biasa
Pertemuan
Pasal 14
a. Pertemuan adalah suatu forum rutin yang mempertemukan semua anggota dan pengurus untuk aktifitas simpan-pinjam maupun agenda lainnya.
b. Frekuensi pertemuan rutin paling tidak dilakukan satu kali dalam satu bulan.
Musyawarah
Pasal 15
a. Musyawarah adalah suatu forum khusus yang diagendakan oleh pengurus dan anggota untuk membahas hal-hal yang dianggap penting diluar rutinitas pada setiap pertemuan.
b. Frekuensi musyawarah tidak dibatasi dan tergantung kepada kebutuhan kelompok.
Musyawarah Luar Biasa
Pasal 16
a. Musyawarah luar biasa adalah suatu forum khusus yang diagendakan dalam kondisi darurat kepengurusan.
b. Darurat kepengurusan adalah suatu kondisi yang menyebabkan pengurus tidak dapat melakukan tugasnya karena meninggal dunia atau secara hukum ditetapkan sebagai narapidana.
c. Musyawarah luar biasa hanya dapat dilakukan jika 50% ditambah 1 dari semua jumlah anggota.




BAB IX
Donasi
Pasal 17
a. Donasi adalah sumbangan dalam bentuk uang maupun barang yang diperoleh dari pihak ketiga.
b. Kelompok dapat menerima donasi dari pihak ketiga dengan prinsip halal dan tidak mengikat.
c. Halal sebagaimana dijelaskan dalam point b adalah uang dan barang yang diperoleh tanpa melawan ketentuan hukum Islam dan Negara.
d. Tidak mengikat adalah tidak ada ikatan politis bagi kelompok untuk menerima donasi tersebut.
BAB X
Kompensasi
Pasal 18
a. Kompensasi adalah uang, barang atau kesemptan yang menjadi balas jasa bagi pengurus.
b. Pemberlakuan kompensasi hanya dapat dilakukan atas kesepakatan dalam musyawarah.
BAB XI
Penyelesaian Masalah
Pasal 19
Konflik
a. Setiap perselisihan yang muncul antara pengurus dengan anggota serta anggota dengan anggota dapat diselesaikan melalui musyawarah.
b. Jika mekanisme dalam point (a) tidak dapat diselesaikan maka akan dipilih mediator atau pihak ketiga untuk turut menyelesaikan masalah yang ada.
c. Mediator sebagaimana dimaksud dalam point (b) terdiri atas tokoh agama, pemerintahan desa dan tokoh masyarakat.
d. Jika point (b) tidak dapat menyelesaikan masalah maka akan ditempuh penyelesaian melalui jalur hukum negara.
BAB XII
Pembubaran
Pasal 20
Pembubaran Kelompok
a. Pembubaran Kelompok hanya dapat dilakukan melalui musyawarah yang dihadiri oleh semua anggota.
b. Pembubaran kelompok hanya dapat dilakukan dengan persetujuan 50% ditambah 1 orang dari seluruh anggota.
c. Sebelum menempuh mekanisme sebagaimana dimaksudkan dalam point (a) dan poin (b) pengurus terlebih dahulu berkonsultasi dengan pihak ketiga sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 19 point c peraturan ini.



BAB XIII
Perubahan Anggaran Dasar
Pasal 21
a. Revisi maupun perubahan Anggaran Dasar hanya bisa dilakukan dalam musyawarah khusus yang ditujukan untuk itu.
b. Musyawarah sebagaimana dimaksudkan dalam point (a) harus dihadiri minimal 50% ditambah 1 dari seluruh jumlah anggota yang ada.
c. Mekanisme revisi maupun pembentukan Anggaran Dasar ditetapkan melalui musyawarah untuk mufakat.
d. Jika point (c) tidak dapat dicapai maka dilakukan melalui voting pada setiap point yang diajukan dalam Anggaran Dasar.
BAB XIV
Ketentuan Peralihan
Pasal 22
a. Untuk pertama kalinya pengurus yang sudah ada dalam kepengurusan dianggap sudah memenuhi ketentuan Anggaran Dasar ini.
b. Segala keputusan yang dilakukan oleh pengurus dianggap sudah memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Dasar ini.
c. Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan Di : Malasin
Pada Tanggal: 14 April 2005
A.N Anggota Kelompok


Sekretaris


















ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB I
Keanggotan dan Kepengurusan
Keanggotaan
Pasal 1
Anggota kelompok terdiri atas anggota biasa dan anggota kehormatan
Anggota Biasa
Pasal 2
a. Anggota Biasa adalah semua anggota dan pengurus yang telah terdaftar dalam kelompok.
b. Orang lain yang belum menjadi anggota dapat menjadi anggota biasa dengan ketentuan bahwa yang bersangkutan berdomisili di Desa Malasin, perempuan yang telah dewasa dan membayar simpanan yang ditetapkan kelompok.
Anggota Luar Biasa
Pasal 3
a. Anggota luar biasa adalah orang lain yang dianggap membantu kelompok dan setuju untuk dicatat sebagai anggota kelompok.
b. Mebantu kelompok sebagaimana dimaksud dalam point a dikarenakan oleh sumbangan materialnya, dukungannya serta fasilitasinya dalam mengembangkan kelompok.
c. Syarat-syarat menjadi anggota luar biasa ditentukan oleh pengurus.
Pengurus
Pasal 4
a. Pengurus utama terdiri atas ketua, sekretaris dan bendahara yang ditetapkan melalui musyawarah anggota.
b. Yang berhak menjadi pengurus hanyalah anggota biasa
c. Pengurus dapat membentuk struktur pendukung sepanjang dinilai perlu untuk dibentuk.
d. Pengurus pendukung ini bertanggungjawab sepenuhnya kepada pengurus utama dan tidak perlu bertanggungjawab secara langsung kepada anggota.
e. Pengurus berhak mendapatkan kompensasi baik uang maupun fasilitas atas persetujuan seluruh anggota.
f. Besarnya uang dan nilai fasilitas yang diperoleh pengurus ditetapkan melalui musyawarah anggota setelah melihat kondisi keuangan kelompok.








BAB II
Hak dan Kewajiban
Hak dan Kewajiban Anggota
Pasal 5
a. Setiap anggota berhak untuk ditunjuk sebagai pengurus
b. Setiap anggota berhak untuk mengeluarkan pendapat pada setiap musyarah dan pertemuan.
c. Setiap anggota berhak untuk memperoleh keuntungan dari setiap usaha kelompok.
d. Setiap Anggota berkewajiban untuk menjaga nama baik kelompok baik di dalam kelompok sendiri maupun di luar kelompok.
e. Setiap anggota berkewajiban membayar uang pangkal yang jumlahnya sebesar Rp. 10.000,00 dan selanjutnya disimpan menjadi dana abadi kelompok.
f. Setiap anggota berkewajiban membayar simpanan yang diberikan kepada bendahara kelompok.
g. Jenis Simpanan dalam kelompok terdiri atas simpanan pokok, wajib dan sukarela.
h. Setiap anggota berkewajiban membantu pengurus dalam setiap pekerjaan yang dibutuhkan oleh pengurus.

Hak dan Kewajiban Pengurus
Pasal 6
a. Pengurus berhak untuk mendorong dan mengajak anggota untuk mematuhi keputusan anggota.
b. Pengurus berhak memberikan sanksi organisasi bagi anggota yang dinilai melanggar ketentuan dalam kelompok.
c. Pengurus berhak mendapatkan sejumlah kompensasi atas dasar musyawarah.
Tugas Pengurus
Ketua Kelompok
Pasal 7
a. Ketua kelompok menjadi pimpinan utama dalam setiap musyawarah dan pertemuan yang ada dalam kelompok.
b. Ketua kelompok menjadi perwakilan kelompok dalam forum-forum yang dilakukan diluar kelompok.
c. Ketua kelompok bertanggungjawab terhadap semua aktifitas yang dilakukan dalam kelompok.
d. Ketua kelompok berhak untuk membuat peraturan dalam kelompok sepanjang tidak menyalahi ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kelompok.



Sekretaris
Pasal 8
a. Sekretaris menjadi pimpinan dan pengarah dalam semua proses administrasi kelompok.
b. Mendokumentasikan semua arsip yang menjadi milik kelompok
c. Menjadi notulen dalam setiap musyawarah dan pertemuan yang ada dalam kelompok.
d. Menjadi moderator dalam setiap musyawarah dan pertemuan yang dilakukan oleh kelompok.
Bendahara
Pasal 9
a. Berdahara berkewajiban untuk mengadministrasikan keuangan kelompok.
b. Bendahara menjadi pemegang kas kelompok
c. Bendahara berkewajiban untuk melaporkan perkembangan keuangan kelompok dalam setiap pertemuan jika diminta oleh anggota.
d. Bendahara bertanggungjawab untuk menjaga keselamatan uang kelompk.
Kondisi Darurat Kepengurusan
Pasal 10
a. Dalam hal salah seorang bendahara atau sekretaris berhalangan tetap untuk menjalankan tugasnya maka tugas rutinnya dilaksanakan oleh ketua kelompok sampai terpilih kembali penggantinya melalui musyawarah.
b. Berhalangan tetap sebagaimana dimaksudkan dalam point a adalah meninggal dunia, cacat tetap maupun secara hukum ditetapkan sebagai narapidana.
f. Dalam hal ketua kelompok tidak dapat melakukan tugasnya secara tetap maka yang menjalankan tugasnya untuk sementara adalah sekretaris bersama bendahara sampai ditunjuk kembali ketua kelompok yang tetap berdasarkan hasil musyawarah.
g. Dalam kondisi semua pengurus utama berhalangan tetap untuk menjalankan tugasnya maka tugas-tugas ketua, sekretaris dan bendahara untuk sementara dijalankan oleh anggota yang paling tua dan dibantu oleh anggota paling muda sampai dibentuk musyawarah untuk menentukan pengurus.
BAB III
Usaha Kelompok
Anyaman
Pasal 11
a. Setiap anggota disarankan untuk melakukan produksi anyaman baik tikar maupun kerajinan tangan lainnya.
b. Produksi tikar yang dilakukan oleh anggota sebaiknya diinformasikan kepada sekretaris kelompok guna kebutuhan administrasi dan dokumentasi.

Pertanian
Pasal 12
a. Dalam kelompok dibentuk usaha pertanian khususnya perkebunan
b. Mekanisme untuk pengaturan distribusi kerja dan keuntungan perkebunan ditetapkan melalui musyawarah.
BAB IV
Simpan Pinjam
Tujuan
Pasal 13
Tujuan kegiatan simpan pinjam adalah sebagai berikut:
a. Membantu memfasilitasi anggota yang ingin menyimpan uangnya dalam kelompok.
b. Membantu anggota kelompok yang sedang mengembangkan usaha individu dengan meminjamkan uang kelompok.
c. Membentuk dan merancang pengelolaan keuangan rumah tangga.
Prinsip Dalam Simpan Pinjam
Pasal 14
a. Kegiatan simpan pinjam diadakan berdasarkan prinsip dari, oleh, dan untuk anggota kelompok.
b. Tidak untuk mencari untung, tapi lebih didasarkan pada kegiatan tolong menolong sesama anggota kelompok.
c. Saling percaya dan saling dapat dipercaya untuk bertanggung jawab terhadap uang yang dipinjamnya.
d. Melaksanakan administrasi keuangan secara tertib, teratur, dan terbuka sehingga sewaktu-waktu dapat dilihat oleh para anggotanya dan tidak menimbulkan prasangka buruk.
Jenis Simpanan
Pasal 15
Simpanan anggota terdiri atas simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan sukarela yang selanjutnya diuraikan sebagai berikut:
a. Simpanan pokok adalah uang yang diberikan oleh anggota pada saat mendaptar menjadi anggota kelompok.
b. Simpanan pokok adalah sebesar Rp 10.000,00 dan dibayar sekali saja ketika mendaftar sebagai anggota.
c. Simpanan wajib adalah uang yang dibayarkan anggota pada setiap pertemuan rutin dan selanjutnya dapat dikelola baik menjadi uang yang dapat dibentuk sebagai modal usaha maupun untuk dipinjam anggota untuk kebutuhan masing-masing.
d. Simpanan wajib adalah sebesar Rp 1.000,00 dan dibayar pada setiap pertemuan.
e. Simpanan sukarela adalah uang yang disimpan masing-masing anggota dan peruntukannya dapat digunakan sebagai modal usaha maupun untuk pinjaman anggota.
f. Besarnya Simpanan sukarela didasarkan atas kemampuan masing-masing dan tidak dibatasi waktu dan besar simapanan.
g. Pengambilan kembali simpanan sukarela hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu.
h. Waktu tertentu sebagaimana dimaksud dalam point d adalah sekali dalam setahun yaitu tujuh hari sebelum Idul Fitri setiap tahunnya.
i. Simpanan sukarela disarankan untuk anggota yang merasa uangnya tidak digunakan untuk kebutuhan pribadi.
Jenis Pinjaman
Pasal 16
Jenis pinjaman berdasarkan kegunaan digunakan untuk:
a. Pinjaman produktif yaitu pinjaman yang digunakan sebagai tambahan modal usaha.
b. Pinjaman kesejahteraan adalah pinjaman yang digunakan untuk melengkapi kebutuhan pendidikan, kesehatan dan sebagainya.
c. Pinjaman sosial adalah pinjaman yang diperuntukkan untuk kondisi khusus dan darurat seperti meninggal dunia, pernikahan, sakit, melahirkan, keluarga meninggal dunia.
d. Besarnya uang jasa untuk pinjaman adalah 2 % dari jumlah pinjaman serta langsung dipotong saat peminjaman.
e. Pengembalian pinjaman dilakukan maksimal delapan kali pertemuan.
f. Setiap pertemuan harus mencicil pinjaman sebesar jumlah pinjaman dibagi jumlah waktu pinjaman.
Kriteria Peminjam Yang Diutamakan
Pasal 17
Anggota yang akan meminjam uang kelompok harus didasarkan pada skala prioritas sebagaimana diuraikan berikut:
a. Orang selalu hadir pada pertemuan kelompok.
b. Teratur menabung dikelompok.
c. Rajin berpartisipasi dalam setiap kegiatan kelompok.
d. Tidak memiliki pengalaman buruk dalam meminjam uang kelompok.
e. Orang lain bukan anggota yang memiliki niat baik untuk mengembalikan uang pinjamannya.
Perhitungan Sisa Hasil Usaha
Pasal 18
a. Perhitungan SHU dilakukan pada pertengahan tujuh hari Ramadhan setiap tahunnya atau paling lambat 7 hari sebelum lebaran.
b. Perhitungan SHU ditentukan setelah menjumlahkan semua pendapatan dan dikurangi dengan semua biaya.
c. Alokasi pembagian SHU adalah: untuk simpanan pokok adalah 15%, Simpanan Sukarela 30%, Peminjam 20%, Dana Sosial 5%, Modal Kelompok 20% serta pengurus 10%.
d. Besarnya bagian masing-masing anggota adalah didasarkan atas partisipasinya pada masing-masing unit ALokasi Pembangian SHU.
e. Cara perhitungan bagian anggota tersebut adalah jumlah dari semua bagian perbandingan deviden individu dibagi dengan 100% dikali total angka untuk masing-masing unit.
f. Cara teknis perhitungan tersebut selanjutnya terlampir dalam keputusan ini.
BAB V
Pembukuan
Pasal 19
a. Untuk memudahkan administrasi keuangan kelompok dibuat buku kelompok yang minimal terdiri atas buku simpanan, buku angsuran dan buku kas.
b. Format tentang buku kelompok selanjutnya terlampir dalam Anggaran Rumah Tangga ini.
Pengunduran Diri Anggota
Pasal 20
a. Dalam hal anggota kelompok mengundurkan diri atau berhalangan tetap maka semua tabungannya akan dikembalikan kecuali simpanan pokok.
b. Pembagian keuntungan yang diperoleh yang bersangkutan dihitung oleh bendahara dengan sistem prorata.
c. Prorata sebagaimana dimaksud dalam poin b adalah perhitungan keuntungan keuangan kelompok pada bulan terakhir dibagi dengan nilai pembagi persentase untung anggota yang bersangkutan.
d. Nilai pembagi persentase keuntungan adalah hasil bagi antara jumlah tabungan yang bersangkutan dengan jumlah total simpanan kelompok.
e. Jika yang bersangkutan dalam waktu tertentu ingin menjadi anggota lagi maka yang bersangkutan harus membayar kembali simpanan pokok dan mengikuti kembali aturan kelompok.
Anggota Meninggal Dunia
Pasal 21
a. Bagi anggota yang meninggal dunia untuk sementara pembukuannya dihentikan dan segala kewajibannya akan hilang.
b. Uang yang dimiliki oleh anggota yang bersangkutan dapat diserahkan melalui ahli waris yang bersangkutan.
c. Jika ahli waris berkeinginan melanjutkan tabungan anggota yang meninggal tersebut harus mengikuti ketentuan kelompok dan dibebankan kepadanya kewajiban untuk membayar simpanan wajib tunggakan anggota yang meninggal dunia.
d. Ahli waris sebagaimana dicantumkan dalam peraturan ini adalah ahli waris menurut ketentuan hukum yang berlaku.
BAB V
MUSYAWARAH
Pasal 22
a. Setiap musyawarah diusahan untuk mencapai kata mufakat
b. Jika poin a tidak dapat ditempuh maka dilakukan sistem pemungutan suara dengan prinsip satu anggota mewakili satu suara.
c. Setiap musyarah yang dilakukan hendaknya diketahui seluruh anggota.
d. Dalam memberikan saran dan kritik dalam musyawarah hendaknya dilakukan dengan bijaksana, arif, santun dan mengedepankan prinsip praduga tak bersalah.
BAB VI
Pembubaran Kelompok
Pasal 23
a. Pembubaran Kelompok hanya dapat dilakukan melalui musyawarah yang dihadiri oleh semua anggota.
b. Pembubaran kelompok harus didasarkan oleh pertimbangan yang bijaksana dari setiap anggota kelompok.
d. Sebelum membubarkan kelompok terlebih dahulu pengurus berkonsultasi dengan pihak ketiga sebagaimana diuraikan dalam Anggaran Dasar.
e. Hasil konsultasi pengurus harus disampaikan dalam musyawarah kelompok.
f. Pembubaran kelompok hanya dapat dilakukan dengan persetujuan 50% ditambah 1 orang dari seluruh anggota.
g. Sebelum menempuh mekanisme sebagaimana dimaksudkan dalam point (a) dan poin (b) pengurus terlebih dahulu berkonsultasi dengan pihak ketiga sebagaimana dimaksudkan dalam peraturan ini.
BAB VII
Perubahan Anggaran Rumah Tangga
Pasal 24
a. Revisi maupun perubahan Anggaran Rumah Tangga hanya bisa dilakukan dalam musyawarah khusus yang ditujukan untuk itu.
b. Musyawarah sebagaimana dimaksudkan dalam point (a) harus dihadiri minimal 50% ditambah 1 dari seluruh jumlah anggota yang ada.
c. Mekanisme revisi maupun pembentukan Anggaran Rumah Tangga ditetapkan melalui musyawarah untuk mufakat.
d. Jika point (c) tidak dapat dicapai maka dilakukan melalui voting pada setiap point yang diajukan dalam Anggaran Rumah Tangga.
e. Segala ketentuan yang dibuat dalam Anggaran Rumah Tangga tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar.
BAB VIII
Ketentuan Peralihan dan Penutup
Pasal 25
a. Untuk pertama kalinya pengurus yang sudah ada dalam kepengurusan dianggap sudah memenuhi ketentuan Anggaran Rumah Tangga ini.
b. Segala keputusan yang dilakukan oleh pengurus dianggap sudah memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Rumah Tangga ini .
c. Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
d. Lampiran keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisah dari Anggaran Dasar ini.
Ditetapkan Di : Malasin
Pada Tanggal: 14 April 2005
A.N Anggota Kelompok

Sekretaris

Tidak ada komentar: